PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 31/2021, PMK 33/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.