Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 37/2017, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk kepentingan perlakuan Pajak Penghasilan, SPC dalam skema KIK tertentu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KIK. (2) Skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu skema investasi dalam bentuk KIK dengan wadah DIRE dengan atau tanpa menggunakan SPC. (3) Dividen yang diterima oleh KIK dari SPC dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak KIK. (4) Dividen dari SPC kepada KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.