PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 37/2017, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sehubungan dengan pengalihan Real Estat dari pihak yang mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) apabila kepadanya telah diserahkan kelengkapan clokumen sebagai berikut:
a.
fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran DIRE berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu;
c
surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Wajib Pajak mengalihkan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu; dan
d
fotokopi pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) yang dilampiri dengan fotokopi bukti penerimaan surat dari kantor pelayanan pajak atas
pemberitahuan secara tertulis dimaksud.
(2)
Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah notaris, pejabat pembuat akta tanah, camat, pejabat lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bebas.
BAB III
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.