PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 37/2017, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.