Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PERPAJAKAN BAGI WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU DALAM RANGKA PENDALAMAN SEKTOR KEUANGAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 37/2017, PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk diberikan Pasal 10 pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dari Direktur Jenderal Pajak; dan b. terdapat pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) masa pajak dengan menggunakan: a. surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai; atau b. surat permohonan tersendiri. (3) Setelah menenma permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap: a. kebenaran bahwa Pengusaha Kena Pajak merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; b. adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat; c. kelengkapan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai clan lampiran-lampirannya; d. kebenaran penulisan dan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai; dan e. kebenaran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. (4) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak clalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan pajak atas PajakPertambahan Nilai yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. (6) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan P ajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa: a. Pengusaha Kena Pajak bukan merupakan SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; b. tidak adanya pengkreditan pajak masukan berupa Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Real Estat; c. Lampiran dalam surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai tidak lengkap; d. tidak terdapat kelebihan Pajak Pertambahan Nilai; dan/ atau e. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak tidak benar. (7) Dalam hal Pendahuluan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berlaku ketentuan bahwa: a. kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b permohonan pengembalian kelebihan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. BAB IV KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.