TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau ayat (3a) Undang-Undang KUP sehingga besarnya penghasilan kena pajak tidak dapat dihitung.
(3)
Pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.
(4)
Tindak lanjut atas pengembangan dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak dalam hal memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.