TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan pada saat melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak menemukan ada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terindikasi tersangkut tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.