Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang
selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah
berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan Desentralisasi.
2.
Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang
selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25
dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan kecuali pajak atas
penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan.
3.
Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran
lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan
Pasal 21 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.