(1)
Dalam rangka penanganan masalah hukum dan penyelesaian piutang negara di lingkungan Departemen Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan dokumen sebagai dokumen penting dan/atau bersifat rahasia.
(2)
Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk melakukan penatausahaan dokumen yang telah ditetapkan sebagai dokumen penting dan/ atau bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.