Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PENATAUSAHAAN DOKUMEN PENTING DAN/ATAU BERSIFAT RAHASIA TERKAIT PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka penggunaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia, Menteri Keuangan atau 2 (dua) orang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat membuka Safe Deposit Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Dalam hal pembukaan Safe Deposit Box dilakukan oleh 2 (dua) pejabat Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukaan Safe Deposit Box hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk. (3) Dalam hal Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) berhalangan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur yang bertindak sementara selaku Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk. BAB VI PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.