(1)
Dalam rangka penggunaan dokumen penting dan/atau bersifat rahasia, Menteri Keuangan atau 2 (dua) orang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dapat membuka
Safe Deposit Box
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2)
Dalam hal pembukaan
Safe Deposit Box
dilakukan oleh 2 (dua) pejabat Departemen Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukaan
Safe Deposit Box
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk.
(3)
Dalam hal Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) berhalangan, persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur yang bertindak sementara selaku Direktur Utama atau Direktur Kepatuhan PT Bank Mandiri (Persero) atau bank lain yang ditunjuk.
BAB VI
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.