PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal:
a.
penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b.
penghasilan dibayar secara bulanan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.