Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2010.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2009 tentang Alokasi
Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun
Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.07/2010 , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.