TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, dan hasil pemeriksaan yang dapat dikurangkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak baik secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi :
a.
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
b.
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
c.
pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :
1)
penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2)
pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
(2)
Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dapat diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal :
a.
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan;
b.
Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi kemudian mencabut pengajuan keberatan tersebut; atau
c.
Wajib Pajak mengajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.