TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG TIDAK BENAR, DAN PEMBATALAN HASIL PEMERIKSAAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.