(1)
Atas impor barang berupa mesin dan peralatan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan oleh pengusaha di bidang pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.
(2)
Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara otomatis tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB).
BAB IV
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.