Fasilitas Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c adalah fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal, beserta perubahannya;
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, beserta perubahannya.
BAB VI
FASILITAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.