⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 103/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
PPN yang terutang atas penyerahan:
a.
rumah tapak; dan
b.
unit hunian rumah susun,
ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.