Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
(1)
Penerimaan Negara dari Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah
sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
Bagian daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH)
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
Bagian daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian
sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak
terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.