Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
(1)
Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebesar Rp13.202.467.458.690,00 (tiga belas
triliun dua ratus dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus lima
puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam
kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp698.051.831.664,00 (enam ratus
sembilan puluh delapan miliar lima puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu
ribu enam ratus enam puluh empat rupiah); dan
b.
DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp12.504.415.627.026,00 (dua belas triliun lima
ratus empat miliar empat ratus lima belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu
dua puluh enam rupiah).
(2)
Rincian Alokasi Definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum
dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh Pasal 25 dan Pasal
29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom
2 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi
sementara DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran
2011 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi
Sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
(4)
Lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 3 Lampiran I dan Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dikarenakan
alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil
dibandingkan dengan realisasi triwulan I sampai dengan triwulan III untuk
masing-masing daerah.
(5)
Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan
PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam kolom 4 Lampiran I
dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini merupakan pagu tertinggi alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan
PPh Pasal 21 untuk satu tahun anggaran.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.