PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukanpenyerahan BKP dan/ atau JKP secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memungut, menyetor, dan melaporkan:
a.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau
b.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP.
(3)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa wajib membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) .
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.