Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2009

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp10.215.655.760.127,00 (sepuluh triliun dua ratus lima belas miliar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp708.318.253.238,00 (tujuh ratus delapan miliar tiga ratus delapan belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah); dan Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 sebesar Rp9.***********.889,00 (sembilan triliun lima ratus tujuh miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.