Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal: a. Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atau b. sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE. (2) Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) dilakukan pemotongan pada saat: a. bunga Deposito bulan berikutnya dibayarkan; atau b. Deposito dicairkan, dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.