(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikenakan dalam hal:
a.
Deposito DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan jatuh tempo; dan/atau
b.
sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana DHE.
(2)
Kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1) dilakukan pemotongan pada saat:
a.
bunga Deposito bulan berikutnya dibayarkan; atau
b.
Deposito dicairkan, dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.