(1)
Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, bank bersangkutan melaporkan rincian penempatan Deposito DHE kepada Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan bank wajib memotong Pajak Penghasilan atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada:
a.
lembaga bukan bank; atau
b.
Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan atau belum mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.