Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana ditetapkan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.