PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional sebagaimana ditetapkan tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penetapan tersebut dicabut oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.