PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR NABATI DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM BERSUBSIDI TAHUN ANGGARAN 2010
Peraturan
Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 589
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.