⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Badan Usaha wajib menerbitkan faktur pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
(2)
Badan Usaha menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi.
(3)
Faktur pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Badan Usaha kepada KPA.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.