⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam hal terdapat penerbitan surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak untuk menagih pokok pajak dan/atau sanksi administrasi sebagai akibat koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau koreksi oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pembayaran atas surat tagihan pajak dan/atau surat ketetapan pajak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.