Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013.
(1)
Alokasi sementara DBH
PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar
penyaluran.
(2)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal
21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.