TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kontraktor yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
(2)
Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Bagian Negara diterima di rekening kas negara.
(3)
Nilai Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar Bagian Negara, tidak termasuk FTP yang telah diterima oleh Pemerintah.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.