Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban konfirmasi kepada SKK Migas dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima surat permintaan konfirmasi. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak Kontraktor dari Direktorat Jenderal Pajak. (3) Dalam hal permintaan konfirmasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dijawab sebagian atau seluruhnya, Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan tertulis kepada SKK Migas paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui. (4) Dalam rangka pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koordinasi bersama. (5) Hasil koordinasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat dalam berita acara.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.