TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), SKK Migas dapat memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a.
kelebihan Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya; dan/atau
b.
nilai
Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo.
(2)
Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai
Over Lifting
Kontraktor yang telah jatuh tempo, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.