TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas permintaan pembayaran yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5), Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian terhadap dokumen permintaan pembayaran yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(2)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia, dengan tembusan Direktorat Jenderal Anggaran dan SKK Migas.
(3)
Surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaan pembayaran.
(4)
Berdasarkan surat permintaan pembayaran beserta warkat pembebanan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia memindahbukukan dana untuk permintaan Pembayaran Kembali
(Reimbursement)
PPN atau PPN dan PPnBM dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening Kontraktor yang bersangkutan.
(5)
Bank Indonesia menyampaikan advis dan rekening koran atas Rekening Minyak dan Gas Bumi atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.