Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dinyatakan tidak berlaku. 2. Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.