PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dinyatakan tidak berlaku.
2.
Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.