Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh: a. kepemilikan atau penyertaan modal; b. penguasaan; atau c. hubungan keluarga sedarah atau semenda. (2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak: a. mengendalikan pihak yang lain; atau b. tidak berdiri bebas, dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. (3) Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; atau b. hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara 2 (dua) Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir. (4) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dianggap ada apabila: a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung; b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung; c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih; d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. (5) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. BAB II TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN APA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.