⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kondisi transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan karakteristik ekonomi yang relevan untuk menentukan Harga Transfer wajar, seperti:
a.
ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;
b.
fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;
c.
karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;
d.
keadaan ekonomi; dan
e.
strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.
(2)
Ketentuan kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ketentuan yang dilaksanakan dan/atau berlaku bagi para pihak yang bertransaksi sesuai keadaan yang sebenarnya, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
(3)
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aktivitas dan/ atau tanggung jawab pihak-pihak yang bertransaksi dalam menjalankan kegiatan usaha.
(4)
Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan aset berwujud, aset tidak berwujud, aset keuangan, dan/atau aset non-keuangan yang berpengaruh dalam pembentukan nilai (
value creation
), termasuk akses dan tingkat penguasaan pasar di Indonesia.
(5)
Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dampak dari ketidakpastian dalam mencapai tujuan usaha yang ditanggung pihak-pihak yang bertransaksi.
(6)
Karakteristik produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan karakteristik spesifik dari barang atau jasa yang secara signifikan mempengaruhi penetapan harga dalam pasar terbuka.
(7)
Keadaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan karakteristik ekonomi dari tempat usaha dan pasar dari para pihak yang bertransaksi.
(8)
Strategi bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan strategi yang dijalankan perusahaan dalam menjalankan usaha di pasar terbuka.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.