⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.
terhadap permohonan pembicaraan awal yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (
Advance Pricing Agreement
) sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan permohonan APA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
2.
terhadap permohonan APA yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Naskah APA atau Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
3.
terhadap APA yang telah diterbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (
Advance Pricing Agreement
) sampai dengan sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini:
a.
dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Menteri ini; dan
b.
dilakukan proses evaluasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri ini;
4.
terhadap permohonan pembaruan APA yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (
Advance Pricing Agreement
) sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan proses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.