Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS TERTENTU

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 62/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh Pemerintah. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.