(1)
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib diserahkan oleh satuan pendidikan yang memperoleh izin pendidikan dari instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berwenang.
(2)
Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.