⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 44/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemberian kuasa dari Wajib Pajak kepada seorang kuasa berakhir dalam hal:
a.
seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c;
b.
berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
c.
adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak.
(2)
Pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
(3)
Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat kuasa khusus dianggap tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.