Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 44/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.