⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 44/2026 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.