Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal I

RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penyitaan Kekayaan Penanggung Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan Pasal 2 dan menambah 1 (satu) ayat baru, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa Piutang Penanggung Pajak pada satu atau beberapa debitur akan disita dan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. (2) Dalam hal wajib Pajak atau Penanggung Pajak ternyata tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, penyampaian surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan cara menempelkan surat peringatan pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menter i Keuangan atau Kepala Daerah. (3) Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan." 2. Mengubah ketentuan Pasal 3 dan menam bah 1 (satu) butir baru, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3 (1) Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak berupa Piutang dilaksanakan sebagai berikut : a. Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang jenis dan jumlah Piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita; b. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita; c. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang; d. Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, atau Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, pe nyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita. (2) Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Pi u tang yang te1ah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara : a. Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau b. Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat."

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.