RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002 TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Beberapa
ketentuan
dalam
Keputusan
Menteri
Keuangan
Nomor
85/KMK.03/2002
tentang Tata
Cara
Penyitaan
Kekayaan
Penanggung
Pajak Berupa Piutang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa diubah
sebagai berikut :
1.
Mengubah ketentuan Pasal 2 dan menambah 1 (satu) ayat baru, sehingga
keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 2
(1)
Pejabat menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung Pajak bahwa
Piutang Penanggung Pajak pada satu atau beberapa debitur akan disita dan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
(2)
Dalam hal wajib Pajak atau Penanggung Pajak ternyata tidak diketahui
tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, penyampaian
surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan cara menempelkan surat peringatan pada papan pengumuman
kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa atau cara lain yang ditetapkan oleh Menter
i
Keuangan atau Kepala Daerah.
(3)
Apabila setelah batas waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),
Penanggung Pajak tidak
melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat memerintahkan
Jurusita Pajak untuk
melaksanakan penyitaan."
2.
Mengubah ketentuan Pasal 3 dan
menam
bah 1 (satu)
butir baru, sehingga
keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1)
Penyitaan
terhadap
kekayaan
Penanggung Pajak
berupa Piutang
dilaksanakan sebagai berikut
:
a.
Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian
tentang
jenis dan jumlah Piutang
yang disita dalam suatu
daftar yang
merupakan lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita;
b.
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
c.
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan
Pengalihan Hak
Menagih
Piutang
dari
Penanggung
Pajak kepada
Pejabat,
dan
salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak
dan pihak yang
berkewajiban
membayar
utang;
d.
Dalam hal Penanggung Pajak
menolak untuk menandatangani Berita
Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat, Wajib Pajak
atau Penanggung Pajak tidak
diketahui tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, atau Wajib Pajak dan atau Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak
pidana
di bidang perpajakan, pe
nyitaan
tetap dapat dilaksanakan dan
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita.
(2)
Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
dengan
Pi
u
tang yang
te1ah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dilakukan dengan cara :
a.
Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
b.
Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke
Kas Negara atas permintaan Pejabat."
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.