✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak yang meliputi:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c.
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(2)
Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan:
a.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.