(1)
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.
(2)
Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP.
(3)
Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(4)
Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.