TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemotongan PPh Pasal 15 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, yaitu pemotongan PPh kepada Wajib Pajak tertentu atas:
a.
imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
b.
imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
c.
imbalan jasa pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri.
(2)
Pedoman teknis mengenai penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.