Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: (1) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan: a. menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP BendaharaDesa yang dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; b. mencabut pengukuhan PKP atas Bendahara Penerimaan yang dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; c. menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah; dan/atau d. mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah dikukuhkan PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Instansi Pemerintah melakukan: a. penyampaian perubahan data ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c; dan/atau b. pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP se bagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.