TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1)
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan:
a.
menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP BendaharaDesa yang dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
b.
mencabut pengukuhan PKP atas Bendahara Penerimaan yang dikukuhkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;
c.
menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah; dan/atau
d.
mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah dikukuhkan PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2)
Instansi Pemerintah melakukan:
a.
penyampaian perubahan data ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar setelah menerima NPWP baru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c; dan/atau
b.
pengajuan permohonan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP se bagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.