Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasiorganisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.03/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 398);
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1051); dan
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1051),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.