Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya. 2. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka. 3. Pihak adalah orang pribadi atau badan. 4. Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang telah melakukan Penawaran Umum Saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya di Indonesia dan tercatat di bursa efek di Indonesia. 5. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.