Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku dalam hal perjanjian jual beli atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu tersebut memuat ketentuan sebagai berikut:
a.
menyatakan bahwa hak atas Barang Kena Pajak berpindah ke pihak pembeli setelah dikirimkan dari tempat penjual; dan
b.
terdapat klausul tentang perubahan nilai tagihan akibat perubahan harga jual, perubahan kualitas dan/atau perubahan kuantitas Barang Kena Pajak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian faktur komersial (
commercial invoice
).
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.