Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PT Minarak Lapindo Jaya wajib menyampaikan laporan tiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai data masyarakat yang menerima penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo kepada PT Minarak Lapindo Jaya atau Pemerintah.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.