Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU EKSPLORASI MINYAK DAN GAS BUMI SERTA KEGIATAN USAHA EKSPLORASI PANAS BUMI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. barang tersebut sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (2) Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan. (3) Kegiatan usaha eksplorasi panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.